Kelas : 3 EB 26
NPM : 28211139
- Penaksiran Resiko Pengendalian
Penaksiran risiko
pengendalian adalah proses evaluasi efektivitas desain dan operasi kebijakan
dan prosedur struktur pengendalian intern entitas dalam rangka pencegahan atau
pendeteksian salah saji material di dalam laporan keuangan.
Kegiatan ini dilakukan oleh
auditor pada tahap pemahaman dan pengujian atas struktur pengendalian intern
klien. Adapun tahap-tahapnya sebagai berikut:
a. Pertimbangkan
pengetahuan yang diperoleh dari pemahaman atas struktur pengendalian intern.
b. Lakukan identifikasi
salah saji potensial yang dapat terjadi dalam asersi entitas.
c. Lakukan identifikasi
pengendalian yang diperlukan untuk mencegah atau mendeteksi salah saji.
d. Lakukan pengujian pengendalian terhedap pengendalian yang diperlukan untuk
menentukan efektivitas desain dan operasi struktur pengenalian intern.
e. Lakukan evaluasi terhadap bukti dan buat taksiran risiko pengendalian.
- Pengujian Pengendalian
Pengujian
pengendalian adalah prosedur audit yang dlaksanakan untuk menentukan efektivitas
desain atau operasi kebijakan dan
prosedur struktur pengendalian intern.
Pengujian
pengendalian diterapkan oleh auditor selama perencanaan audit dan dalam
pekerjaan interim. Selain itu pengujian pengendalian juga dapat diterapkan
dalam kedua strategi audit yakni Pendekatan terutama substantif dan pendekatan
risiko pengendalian rendah.
a. Pengujian
Pengendalian Bersamaan (Current test of control)
b. Pengujian
Pengendalian yang Direncanakan.
- Perancangan Pengujian Pengendalian
Disamping auditor
dapat memilih pengujian pengendalian bersamaan atau pengujian pengendalian yang
direncanakan, auditor dapat memilih jenis prosedur yang akan digunakan dalam
pelaksanaan pengujian pengendalian, saat, dan lingkup pengujian pengendalian.
a. Jenis Pengujian Pengendalian
1. Permintaan keterangan
2. Pengamatan
3. Inspeksi
4. Pelaksanaan kembali
b. Waktu Pelaksanaan Pengujian Pengendalian
Berkaitan dengan
kapan prosedur tersebut dilaksanakan dan bagian periode akuntansi mana prosedur
tersebut berhubungan. Pengujian pengendalian tambahan dilaksanakan dalam
pekerjaan interim,yang dapat dalam jangka waktu beberapa bulan sebelum akhir
tahun yang diaudit.
c. Lingkup Pengujian Pengendalian
Semakin luas ruang
lingkup pengujian pengendalian yang dilakukan, maka akan dapat lebih banyak bukti
yang dikumpulkan mengenai efektivitas pengendalian intern.
- Program Audit untuk Pengujian Pengendalian
Keputusan yang
diambil oleh auditor berkaitan dengan jenis, lingkup, dan saat pengujian
pengendalian harus didokumentasikan dalam suatu program audit dan kertas kerja
yang bersangkutan. Program audit adalah daftar prosedur audit untuk seluruh
audit unsur tertentu, sedangkan prosedur audit adalah instruksi rinci untuk
mengumpulkan tipe bukti audit tertentu yang harus diperoleh pada saat tertentu
dalam audit.
- Kerjasama dengan Auditor Intern dalam Pengujian Pengendalian
Bilamana auditor independen
melakukan audit atas laporan keuangan entitas yang memiliki fungsi audit
intern, auditor dapat melakukan:
1. Melakukan koordinasi
pekerjaan audit dengan Auditor Intern
2. Menggunakan Auditor Intern untuk
menyediakan bantuan langsung dalam audit
- Pengujian dengan Tujuan Ganda (Dual-purpose Tests)
Bila
jenis pengujian dengan pengendalian ganda dilaksanakan, auditor harus mendesain
pengujiannya sedemikian rupa sehingga ia dapat mengumpulkan bukti tentang
efektivitas sekaligus mendapatkan bukti tentang kekeliruan moneter dalam akun.
Disamping itu, auditor harus secara cermat mengevaluasi bukti yang diperoleh.
Pengujian tujuan ganda digunakan untuk menekan biaya dalam pelaksanaan
pengujian.
- Penentuan Resiko Deteksi
Dalam tahap-tahap audit atas
laporan keuangan, penentuan risiko deteksi terletak pada tahap auditor
mendesain pengujian substantif. Gambar berikut menggambarkan letak penentuan
risiko deteksi dalam proses audit, sedangkan pengertian dari risiko deteksi
yaitu risiko auditor tidak akan mendeteksi salah saji material yang ada dalam
suatu asersi.
Perencanaan
Audit
|
Pemahaman dan
Pengujian Struktur Pengendalian Intern
|
Pelaksanaan
Pengujian Sustantif
|
Penerbitan
Laporan Audit
|
|||
Penaksiran Risiko Bawaan
|
Penaksiran risiko
Pengendalian
|
Penetapan Risiko Deteksi
|
Penilaian risiko
Audit
|
Risiko deteksi dapat
dihitung dengan rumus:
RD =
|
RA
|
||
RB x RP
|
RD = risiko deteksi
RP = Risiko Pengendalian
RA = risiko audit
RB = risiko bawaan
Jika tingkat risiko
pengendalian final sama dengan yang direncanakan. Auditor dapat melanjutkan
untuk mendesain pengujian substantif khusus berdsarkan tingkat pengujian
substantif yang telah direncanakan. Namun jika tingkat risiko pengendalian
final tidak sama dengan yang direncanakan, auditor harus mengubahtingkat
pengujian substantif sebelum auditor mendesain pengujian substantif khusus
untuk menampung tingkat risiko deteksi yang dapat diterima.
Hubungan
antara strategi audit awal, risiko deteksi yang direncanakan dan tingakat
pengujian substantif yang direncanakan secara ringkas digambarkan sebagai
berikut:
Strategi
Audit Awal
|
Risiko
Deteksi yang Direncanakan
|
Tingkat
Pengujian Substantif yang direncanakan
|
Pendekatan Terutama substantif
|
Rendah atau sangat rendah
|
Tingkat tinggi
|
Pendekatan taksiran risiko Pengendalian rendah
|
Moderat atau tinggi
|
Tingkat rendah
|
- Desain Pengujian Substantif
Pengujian substantif
menghasilkan bukti audit tentang kewajaran setiap asersi laporan keuangan
signifikan. Desain pengujian substantif mencakup:
a. Sifat Pengujian
Substantif
b. Saat Pengujian
c. Lingkup Pengujian
Sumber:
Mulyadi,
Auditing Edisi Enam Ke-1. Jakarta: PT Salemba Empat, 2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar