Minggu, 03 November 2013

Penaksiran Resiko dan Desain Pengujian

Nama : Desi Nataliani
Kelas : 3 EB 26
NPM : 28211139



  1. Penaksiran Resiko Pengendalian
Penaksiran risiko pengendalian adalah proses evaluasi efektivitas desain dan operasi kebijakan dan prosedur struktur pengendalian intern entitas dalam rangka pencegahan atau pendeteksian salah saji material di dalam laporan keuangan.
Kegiatan ini dilakukan oleh auditor pada tahap pemahaman dan pengujian atas struktur pengendalian intern klien. Adapun tahap-tahapnya sebagai berikut:
a.       Pertimbangkan pengetahuan yang diperoleh dari pemahaman atas struktur pengendalian intern.
b.      Lakukan identifikasi salah saji potensial yang dapat terjadi dalam asersi entitas.
c.       Lakukan identifikasi pengendalian yang diperlukan untuk mencegah atau mendeteksi salah saji.
d.      Lakukan pengujian pengendalian terhedap pengendalian yang diperlukan untuk menentukan efektivitas desain dan operasi struktur pengenalian intern.
e.      Lakukan evaluasi terhadap bukti dan buat taksiran risiko pengendalian.

  1. Pengujian Pengendalian
Pengujian pengendalian adalah prosedur audit yang dlaksanakan untuk menentukan efektivitas desain  atau operasi kebijakan dan prosedur struktur pengendalian intern.
Pengujian pengendalian diterapkan oleh auditor selama perencanaan audit dan dalam pekerjaan interim. Selain itu pengujian pengendalian juga dapat diterapkan dalam kedua strategi audit yakni Pendekatan terutama substantif dan pendekatan risiko pengendalian rendah.
a.       Pengujian Pengendalian Bersamaan (Current test of control)
b.      Pengujian Pengendalian yang Direncanakan.

  1. Perancangan Pengujian Pengendalian
Disamping auditor dapat memilih pengujian pengendalian bersamaan atau pengujian pengendalian yang direncanakan, auditor dapat memilih jenis prosedur yang akan digunakan dalam pelaksanaan pengujian pengendalian, saat, dan lingkup pengujian pengendalian.
a.       Jenis Pengujian Pengendalian
1.       Permintaan keterangan
2.       Pengamatan
3.       Inspeksi
4.       Pelaksanaan kembali
b.      Waktu Pelaksanaan Pengujian Pengendalian
Berkaitan dengan kapan prosedur tersebut dilaksanakan dan bagian periode akuntansi mana prosedur tersebut berhubungan. Pengujian pengendalian tambahan dilaksanakan dalam pekerjaan interim,yang dapat dalam jangka waktu beberapa bulan sebelum akhir tahun yang diaudit.
c.       Lingkup Pengujian Pengendalian
Semakin luas ruang lingkup pengujian pengendalian yang dilakukan, maka akan dapat lebih banyak bukti yang dikumpulkan mengenai efektivitas pengendalian intern.

  1. Program Audit untuk Pengujian Pengendalian
Keputusan yang diambil oleh auditor berkaitan dengan jenis, lingkup, dan saat pengujian pengendalian harus didokumentasikan dalam suatu program audit dan kertas kerja yang bersangkutan. Program audit adalah daftar prosedur audit untuk seluruh audit unsur tertentu, sedangkan prosedur audit adalah instruksi rinci untuk mengumpulkan tipe bukti audit tertentu yang harus diperoleh pada saat tertentu dalam audit.

  1. Kerjasama dengan Auditor Intern dalam Pengujian Pengendalian
Bilamana auditor independen melakukan audit atas laporan keuangan entitas yang memiliki fungsi audit intern, auditor dapat melakukan:
1.       Melakukan koordinasi pekerjaan audit dengan Auditor Intern
2.       Menggunakan Auditor Intern untuk menyediakan bantuan langsung dalam audit

  1. Pengujian dengan Tujuan Ganda (Dual-purpose Tests)
Bila jenis pengujian dengan pengendalian ganda dilaksanakan, auditor harus mendesain pengujiannya sedemikian rupa sehingga ia dapat mengumpulkan bukti tentang efektivitas sekaligus mendapatkan bukti tentang kekeliruan moneter dalam akun. Disamping itu, auditor harus secara cermat mengevaluasi bukti yang diperoleh. Pengujian tujuan ganda digunakan untuk menekan biaya dalam pelaksanaan pengujian.

  1. Penentuan Resiko Deteksi
Dalam tahap-tahap audit atas laporan keuangan, penentuan risiko deteksi terletak pada tahap auditor mendesain pengujian substantif. Gambar berikut menggambarkan letak penentuan risiko deteksi dalam proses audit, sedangkan pengertian dari risiko deteksi yaitu risiko auditor tidak akan mendeteksi salah saji material yang ada dalam suatu asersi.
Perencanaan
Audit

Pemahaman dan
Pengujian Struktur Pengendalian Intern

Pelaksanaan
Pengujian Sustantif

Penerbitan
Laporan Audit
Penaksiran Risiko Bawaan

Penaksiran risiko
Pengendalian

Penetapan Risiko Deteksi

Penilaian risiko
Audit
Risiko deteksi dapat dihitung dengan rumus:
RD =

RA


RB x RP

RD = risiko deteksi
RP = Risiko Pengendalian
RA = risiko audit
RB = risiko bawaan
Jika tingkat risiko pengendalian final sama dengan yang direncanakan. Auditor dapat melanjutkan untuk mendesain pengujian substantif khusus berdsarkan tingkat pengujian substantif yang telah direncanakan. Namun jika tingkat risiko pengendalian final tidak sama dengan yang direncanakan, auditor harus mengubahtingkat pengujian substantif sebelum auditor mendesain pengujian substantif khusus untuk menampung tingkat risiko deteksi yang dapat diterima.
Hubungan antara strategi audit awal, risiko deteksi yang direncanakan dan tingakat pengujian substantif yang direncanakan secara ringkas digambarkan sebagai berikut:
Strategi Audit Awal
Risiko Deteksi yang Direncanakan
Tingkat Pengujian Substantif yang direncanakan
Pendekatan Terutama substantif
Rendah atau sangat rendah
Tingkat tinggi
Pendekatan taksiran risiko Pengendalian rendah
Moderat atau tinggi
Tingkat rendah

  1. Desain Pengujian Substantif
Pengujian substantif menghasilkan bukti audit tentang kewajaran setiap asersi laporan keuangan signifikan. Desain pengujian substantif mencakup:
a.       Sifat Pengujian Substantif
b.      Saat Pengujian
c.       Lingkup Pengujian



Sumber:

Mulyadi, Auditing Edisi Enam Ke-1. Jakarta: PT Salemba Empat, 2002.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar