Kelas : 3EB26
NPM : 28211139
Pengertian Pajak
Pembangunan nasional
adalah kegiatan yang berlangsungsecara terus-menerus dan berkesinambungan yang
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materil maupun
spiritual. Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu Negara dalam
pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber dana dalam negeri berupa pajak.
Adapun beberapa
pengertian pajak menurut para ahli :
Menurut Mr.
Dr. Nj. Feldmann : “ Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang
kepada pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa
adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup
pengeluaran-pengeluaran umum ”. [1]
Menurut Prof.
Dr. MJH Smeets : “ Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang
melalui norma-nora umum dan dapat dipaksakannya, tanpa adanya kontraprestasi
yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, dimaksudkan untuk membiayai
pengeluaran pemerintah ”. [2]
Dan menurut
Prof. Dr. Rochmat. Soemitro, S.H. : “ Pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi),
yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum ”.
[3]
Pengertian
Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan
(SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan
dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau
harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
[4]
Fungsi Surat
Pemberitahuan
Pasal 3 UU
KUP menegaskan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak untuk mengisi SPT dengan
benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin,
angka arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan ke Kantor
Direktorat Jendral Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat
lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral Pajak. [5]
Bagi
Pengusaha SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan menanggungjawabkan
perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang
telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotong atau pemungutan pihak lain
dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak;
2. Penghasilan yang merupakan objek
pajak dan/atau bukan objek pajak;
3. Harta dan kewajiban;
4. Pembayaran dari pemotong atau
pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain
dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Bagi
Pengusaha Kena Pajak SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan
menanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan
tentang:
1. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap
Pajak Keluaran;
2. Pembayaran atau pelunasan pajak yang
telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak
lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Bagi Pemotong
atau Pemungut Pajak SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan
menanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Jenis dan
Bentuk Surat Pemberitahuan
Jenis SPT
sebagaimana diatur dalam Peraturan [6] meliputi :
1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
2. SPT Masa.
Dari jenis SPT
baik SPT Tahunan maupun SPT Masa berbentuk :
1. Formulir kertas;
2. e-SPT yaitu data SPT Wajib Pajak
dalam bentuk elektronik.
Batas Waktu
Penyampaian Surat Pemberitahuan
Sesuai Pasal
3 [7] yang
diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [8],
Batas waktu penyampaian SPT diatur :
1. untuk SPT Masa, paling lambat 20 (dua
puluh) hari setelah akhir masa pajak;
2. untuk SPT Tahunan, paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah akhir tahun pajak.
[1]
Mr. Dr. NJ. Feldmann, De Over Heidsmiddelen Van Indonesia, (terjemahan)
[2]
Prof. Dr. MJH. Smeets, De Economische Betekenis Belastingen, (terjemahan)
[3] Prof.
Dr. Rochmat Soemitro, S.H., Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan,
(1990:5)
[4] Pasal
1 angka 11 Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
[5]
Pasal 3 Undang-Undang KUP, Undang-Undang Perpajakan, (Bandung : CITRA UMBARA,
2000)
[6]
Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
[7]
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007
[8]
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010
Daftar Pustaka:
WALUYO.
2011. PERPAJAKAN INDONESIA EDISI 10 BUKU 1. JAKARTA : SALEMBA EMPAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar