Minggu, 29 Desember 2013

Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)

Nama : Desi Nataliani
Kelas : 3EB26
NPM : 28211139


Pengertian Pajak

Pembangunan nasional adalah kegiatan yang berlangsungsecara terus-menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materil maupun spiritual. Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu Negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber dana dalam negeri berupa pajak.

Adapun beberapa pengertian pajak menurut para ahli :

Menurut Mr. Dr. Nj. Feldmann : “ Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum ”. [1]

Menurut Prof. Dr. MJH Smeets : “ Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-nora umum dan dapat dipaksakannya, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah ”. [2]

Dan menurut Prof. Dr. Rochmat. Soemitro, S.H. : “ Pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum ”. [3]

Pengertian Surat Pemberitahuan

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. [4]

Fungsi Surat Pemberitahuan

Pasal 3 UU KUP menegaskan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan ke Kantor Direktorat Jendral Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral Pajak. [5]

Bagi Pengusaha SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan menanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
1.      Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotong atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak;
2.      Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
3.      Harta dan kewajiban;
4.      Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi Pengusaha Kena Pajak SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan menanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
1.      Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
2.      Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan menanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

Jenis dan Bentuk Surat Pemberitahuan

Jenis SPT sebagaimana diatur dalam Peraturan [6]  meliputi :
1.      SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
2.      SPT Masa.

Dari jenis SPT baik SPT Tahunan maupun SPT Masa berbentuk :
1.      Formulir kertas;
2.      e-SPT yaitu data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik.

Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan
Sesuai Pasal 3 [7] yang diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [8], Batas waktu penyampaian SPT diatur :
1.      untuk SPT Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak;
2.       untuk SPT Tahunan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak.




[1] Mr. Dr. NJ. Feldmann, De Over Heidsmiddelen Van Indonesia, (terjemahan)  
[2] Prof. Dr. MJH. Smeets, De Economische Betekenis Belastingen, (terjemahan)
[3] Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, (1990:5)
[4] Pasal 1 angka 11 Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
[5] Pasal 3 Undang-Undang KUP, Undang-Undang Perpajakan, (Bandung : CITRA UMBARA, 2000)
[6] Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
[7] Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007
[8] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010

Daftar Pustaka:
WALUYO. 2011. PERPAJAKAN INDONESIA EDISI 10 BUKU 1. JAKARTA : SALEMBA EMPAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar