Nama : Desi Nataliani
Kelas : 2EB26
NPM : 28211139
Kelas : 2EB26
NPM : 28211139
Permodalan Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan koperasi.
Modal terdiri dari :
- Modal Jangka Panjang
- Modal Jangka Pendek
koperasi juga harus memiliki rencana pembelanjaan yang konsisten.
Sumber-Sumber Modal Koperasi
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU Nomor 12 Tahun 1967
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Modal Sendiri
b. Sumber Modal Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992
- Modal Sendiri (Equity Capital)
Bersumber dari :
- Simpanan Pokok,
- Simpanan Wajib,
- Dana Cadangan, dan
- Donasi/hibah.
- Modal Pinjaman ( Debt Capital)
Bersumber dari :
- Anggota,
- Koperasi Lainnya,
- Bank atau Lembaga Keuangan Lainnya,
- Penerbitan Obligasi atau Surat Hutang lainnya,
- Sumber Lain yang Sah.
Cadangan Koperasi menurut UU nomor 25 Tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung
dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan :
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung
dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan :
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
- Meningkatkan jumlah operating capital
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar