Selasa, 18 Desember 2012

Jenis dan Bentuk Koperasi

Nama : Desi Nataliani
Kelas : 2EB26
NPM : 28211139


Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi  
  • Menurut PP 60 Tahun 1959
Jenis koperasi menurut PP 60 Tahun 1959 dibagi menjadi:
    -    Koperasi Desa
    -    Koperasi Pertanian
    -    Koperasi Peternakan
    -    Koperasi Perikanan
    -    Koperasi Kerajinan/Industri
    -    Koperasi Simpan Pinjam
    -    Koperasi Konsumsi
  • Menurut Teori Klasik
Jenis koperasi menurut teori klasik dibagi menjadi :
-      Koperasi konsumsi/pemakaian adalah koperasi yang membeli  barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
-     Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang mendistribusikan barang atau jasa yang dihasilkan ke konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
-      Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
-      Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
  • Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny guna mencapai tujuan bersama.
  • Di tiap daerah kerja hanya ada satu koperasi yang sejenis dan setingkat, guna untuk kepentingan dan perkembangan koperasi dan untuk maksud efisiensi dan ketertiban.

Bentuk Koperasi
  • Menurut  PP 60 Tahun 1959
·         Menurut  PP 60 tahun 1959 ada 4 bentuk koperasi, yaitu:
              -    Koperasi Primer : Koperasi yang anggotanya minimal 20 orang.
              -    Koperasi Pusat : Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
              -    Gabungan Koperasi : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
              -    Induk Koperasi : Koperasi yang minimum anggotanya 3 gabungan koperasi.
  •  Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

-          Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
-          Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
-          Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
-          Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
  •  Koperasi Primer dan Sekunder
              -    Koperasi Primer: Koperasi yang anggotanya minimal 20 orang.
                   Biasanya terdapat di desa-desa yang cakupan daerah kerjanya tidak luas.
                   Contohnya: Koperasi Hasil Tani
              -    Koperasi Sekunder. Gabungan dari beberapa koperasi primer.
                   Cakupan daerah kerjanya lebih luas dari koperasi primer. 




Sumber:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar