Nama : Desi Nataliani
Kelas : 2EB26
NPM : 28211139
Kelas : 2EB26
NPM : 28211139
Jenis dan
Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
- Menurut PP 60 Tahun 1959
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
- Menurut Teori Klasik
Jenis koperasi menurut teori klasik dibagi
menjadi :
- Koperasi konsumsi/pemakaian adalah koperasi yang
membeli barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi
yang mendistribusikan barang atau jasa yang dihasilkan ke konsumen. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada
koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai
UU No. 12 / 1967
- Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny guna mencapai tujuan bersama.
- Di tiap daerah kerja hanya ada satu koperasi yang sejenis dan setingkat, guna untuk kepentingan dan perkembangan koperasi dan untuk maksud efisiensi dan ketertiban.
Bentuk Koperasi
- Menurut PP 60 Tahun 1959
·
Menurut
PP 60 tahun 1959 ada 4 bentuk koperasi, yaitu:
- Koperasi Primer : Koperasi yang anggotanya minimal 20 orang.
- Koperasi Pusat : Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
- Gabungan Koperasi : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
- Induk Koperasi : Koperasi yang minimum anggotanya 3 gabungan koperasi.
- Koperasi Primer : Koperasi yang anggotanya minimal 20 orang.
- Koperasi Pusat : Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
- Gabungan Koperasi : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
- Induk Koperasi : Koperasi yang minimum anggotanya 3 gabungan koperasi.
- Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
-
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
-
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi
-
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi
-
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
- Koperasi Primer dan Sekunder
Biasanya terdapat di desa-desa yang cakupan daerah kerjanya tidak luas.
Contohnya: Koperasi Hasil Tani
- Koperasi Sekunder. Gabungan dari beberapa koperasi primer.
Cakupan daerah kerjanya lebih luas dari koperasi primer.
Sumber:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Sumber:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar