Selasa, 30 Desember 2014

PENGENDALIAN MUTU AKUNTAN PUBLIK

Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi Akuntan Publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Tipe Standar Profesional
  1. Standar Auditing
  2. Standar Atestasi
  3. Standar Jasa Akuntansi dan Review
  4. Standar Jasa Konsultasi
  5. Standar Pengendalian Mutu
      Kelima standar profesional di atas merupakan standar teknis yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik di Indonesia.


Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.

Standar Pengendalian Mutu mencangkup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan untuk memberikan kyakinan yang memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan SPAP. Sistem pengendalian mutu haruslah komprehensif dan harus dirancang selaras dengan struktur organisasi, kebijakan dan sifat prakteknya.

Prosedur Pengendalian Mutu

KAP wajib mempertimbangkan setiap unsur pengendalian mutu yang akan dibahas, sejauh mana akan diterapkan dalam pratiknya, dalam menentukan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu lainnya. Unsur-unsur pengendalian mutu berhubungan satu samalain, oleh karena itu, praktik pemekerjaan KAP memengaruhi kebijakan pelatihannya dan praktik-praktik lainnya. Untuk memenuhi ketentuan yang dimaksud, KAP wajib membuat kebijakan dan Prosedur pengendalian Mutu mengenai :
  • Independensi : Meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus mempertahankan independensi
  • Penugasan personel: Meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
  • Konsultasi : Meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
  • Supervisi : Meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
  • Pemekerjaan (hiring) : Meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten
  • Pengembangan profesional : Meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
  • Promosi (advancement) : Meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
  • Penerimaan dan keberlanjutan klien : Menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence)
  • Inspeksi : Meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif.




   Sumber :


Desi Nataliani
4EB26
28211139
~~ ETIKA PROFESI ~~


Tidak ada komentar:

Posting Komentar