Nama : Desi Nataliani
Kelas : 2EB26
NPM : 28211139
Sisa Hasil Usaha
a. Pengertian
SHU
Sisa hasil usaha atau yang sering
dikenal dengan SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku setelah dikurangi dengan biaya-biaya dan kewajiban juga pajak dalam
periode tahun buku yang bersangkutan.
Pengertian SHU diatas termasuk dalam
pengertian SHU menurut pasal 45 ayat (1)
UU No.25/1992, dan juga antara lain sebagai berikut:
- SHU yang setelah dikurangi dana cadangan, akan dibagikan kepada anggota sebanding dengan usaha masing-masing anggota dengan koperasi. Digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian yang sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan besarnya dalam pembagian, jenis, serta jumlahnya kepada para anggota, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, karena pembagiannya tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Beberapa informasi dasar dalam perhitungan SHU
anggota:
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
- Jumlah simpanan per anggota.
- Omzet atau volume usaha per anggota.
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
c. Rumus Pembagian SHU
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut:
- Cadangan
koperasi 40%
- Jasa
anggota 40%
- Dana
pengurus 5%
- Dana
karyawan 5%
- Dana
pendidikan 5%
- Dana
sosial 5%
- Dana
pembangunan lingkungan 5%
- SHU Per Anggota
SHUA =
JUA + JMA
Dimana:
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
- SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x
JUA + S
a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana:
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
VA =
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK =
Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa =
Jumlah simpanan anggota
TMS
= Modal sendiri
total (simpanan anggota total)
d. Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar