Jumat, 30 November 2012

Sisa Hasil Usaha


Nama : Desi Nataliani
Kelas : 2EB26
NPM  : 28211139

Sisa Hasil Usaha
a. Pengertian SHU
Sisa hasil usaha atau yang sering dikenal dengan SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan biaya-biaya dan kewajiban juga pajak dalam periode tahun buku yang bersangkutan.
Pengertian SHU diatas termasuk dalam pengertian SHU menurut pasal 45 ayat (1)  UU No.25/1992, dan juga antara lain sebagai berikut:
  • SHU yang setelah dikurangi dana cadangan, akan dibagikan kepada anggota sebanding dengan usaha masing-masing anggota dengan koperasi. Digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian yang sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya dalam pembagian, jenis, serta jumlahnya kepada para anggota, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, karena pembagiannya tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
b. Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota:
  • SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
SHU Total adalah SHU yang terdapat dalam neraca/laba rugi setelah dikurangi pajak (profit after tax).
  • Bagian (persentase) SHU anggota
  • Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang/jasa) antara anggota terhadap koperasinya.
  • Jumlah simpanan per anggota.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lainnya.
  • Omzet atau volume usaha per anggota.  
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang/jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

c. Rumus Pembagian SHU

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
- Cadangan koperasi 40%
- Jasa anggota 40%
- Dana pengurus 5%
-  Dana karyawan 5%
- Dana pendidikan 5%
- Dana sosial 5%
- Dana pembangunan lingkungan 5%
  • SHU Per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA   = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
  • SHU per anggota dengan model matematika

SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
                          -----                -----
                                                 VUK              TMS
Dimana:
SHU Pa     = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA        = Jasa Modal Anggota
VA          = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK          = Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa          = Jumlah simpanan anggota
TMS       = Modal sendiri total (simpanan anggota total)

d. Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  • SHU anggota dibayar secara tunai.













Sumber:








Tidak ada komentar:

Posting Komentar