MAKALAH
PEREKONOMIAN INDONESIA
“ PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI”
Nama : Desi Nataliani
Kelas : 1EB19
NPM : 28211139
UNIVERSITAS GUNADARMA
EKONOMI / AKUNTANSI
KALIMALANG
2011/2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karuniaNya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Penanaman Modal Dalam Negeri” ini dengan baik.
Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas makalah mata kuliah softskill yaitu “Perekonomian”. Makalah ini disusun oleh penulis dengan berbagai rintangan. Baik itu dari penyusun maupun baik itu dari luar. Namun dengan usaha dan kerja keras serta pertolongan dari Tuhan akhirnya penulis dapat menyelesaikannya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat penulis harapkan untuk demi perbaikan.
Bekasi, 30 Maret 2012,
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1. Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
B. Tujuan
Bab 2. Pembahasan
A. Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri
B. Fasilitas Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
C. Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
D. Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
E. Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
F. Tata Cara Penanaman Modal Dalam Negeri
Sumber
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penanaman modal (investment) adalah penanaman uang atau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tersebut. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif. Adapun faktor-faktor yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya antara lain: Faktor Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, Faktor Stabilitas Politik dan Perekonomian, Faktor Kebijakan Pemerintah, dan Faktor Kemudahan dalam Perizinan. Penanaman modal dibagi dua yaitu, Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman ModalAsing.
Hal-hal yang melatarbelakangi didorongnya Penanaman Modal Dalam Negeri
Hal-hal yang melatarbelakangi didorongnya Penanaman Modal Dalam Negeri
· Untuk Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional dapat digunakan dalam mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan faktor yang sangat penting dan menentukan
· Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
· Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
· Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sektor swasta
· Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
· Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing.
Dalam empat tahun terakhir ini, Penanaman Modal Dalam Negeri mengalami peningkatan. Hal itu dapat dilihat dari pencatatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mencatat realisasi penanaman modal dalam negeri selama Januari-September 2010 mencapai Rp38,5 triliun, naik Rp10,3 triliun dibanding periode yang sama tahun 2009. Wakil Kepala BKPM Yus’an di Jakarta, Minggu (31/10), mengatakan, nilai realisasi investasi dalam negeri selama periode Januari-September 2010 juga lebih tinggi dibanding total realisasi penanaman modal dalam negeri selama tahun 2008 dan 2007. Menurut dia, nilai investasi dalam negeri selama tahun 2008 sekitar Rp20 triliun dan pada 2007 sebanyak Rp34,8 triliun.
Menurut data BKPM, investasi dalam negeri pada sektor tanaman pangan dan perkebunan merupakan yang paling besar, mencakup 76 proyek dengan nilai total Rp4,5 triliun, kemudian disusul investasi bidang transportasi, gudang dan telekomunikasi yang terdiri atas 13 proyek dengan nilai total Rp3,1 triliun. Sementara investasi dalam negeri pada sektor industri makanan terdiri atas 34 proyek dengan nilai Rp2,8 triliun; industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi meliputi 20 proyek bernilai total Rp1,4 triliun; dan investasi pada sektor jasa lain berjumlah 33 proyek bernilai total Rp1,1 triliun. Lokasi penanaman modal dalam negeri paling banyak berada di Kalimantan Tengah (Rp2,8 triliun dengan 23 proyek); DKI Jakarta (Rp2,5 triliun, 27 proyek); Jawa Barat (Rp1,9 triliun, 41 proyek); Kalimantan Timur (Rp1,8 triliun, 20 proyek) dan Jawa Timur (Rp1,8 triliun, 30 proyek).
B. Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini untuk mendeskripsikan tentang:
· Mengetahui pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri
· Fasilitas-fasilitas Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
· Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
· Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
· Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
· Tata Cara Penanaman Modal Dalam Negeri
BAB 2
PEMBAHASAN
A. Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal dalam negeri dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Bidang usaha yang dapat menjadi garapan penanaman modal dalam negeri adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia. Namun ada juga bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah . misalkan: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara. Penanaman modal dalam negeri di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Misalkan seperti: perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdagangan umum. Penanaman modal dalam negeri dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misalnya seperti: di bidang telekomunikasi,perkebunan.
B. Fasilitas yang didapatkan oleh perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri:
Ø Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
Ø Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
Ø Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
Ø Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
C. Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
· Menyerap banyak tenaga kerja.
· Melakukan alih teknologi.
· Termasuk skala prioritas tertinggi.
· Melakukan industri pionir.
· Menjaga kelestarian lingkungan hidup.
· termasuk pembangunan infrastruktur.
· berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu.
· melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
· bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi.
· industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
D. Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
Ø Potensi dan karakteristik suatu daerah
Ø Budaya masyarakat
Ø Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
Ø Peta politik daerah dan nasional
Ø Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan lokal dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
E. Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
· Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung.
· Pelaku Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia.
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia.
· Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah.
· Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll.
· Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah.
· Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan).
F. Tata Cara Penanaman Modal Dalam Negeri
Ø Keppres No. 29/2004 tentang penyelenggaraan penanam modal dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri melalui system pelayanan satu atap.
Ø Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
Ø Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri
Ø BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri.
Ø Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
Ø Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;
Ø Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
Ø Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal
Sumber:
- http://galihpangestu14.wordpress.com/2011/05/08/penanaman-modal-dalam-negeri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar