Selasa, 30 Desember 2014

Jasa Audit dan Jasa Asurance yang di berikan KAP sampai saat ini

Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Profesi Akuntan Publik menyediakan jasa assurance mengenai informasi Laporan Keuangan historis kepada masyarakat. Jasa ini dikenal dengan jasa Audit. Di Amerika jasa assurance yang juga disediakan oleh profesi akuntan publik adalah jasa undian dan jasa kontes, meliputi prakiraan keuangan. Dewasa ini kebutuhan masyarakat akan jasa assurance tentang pengendalian web site semakin meningkat, dan profesi akuntan publik dapat memenuhi kebutuhan ini.

JASA ATESTASI
Salah satu tipe jasa assurance yang disediakan profesi akuntan publik adalah jasa atestasi. Jasa Atestasi adalah jasa yang diberikan oleh profesi akuntan publik dimana profesi akuntan publik akan mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan atas keandalan asersi tertulis yang dibuat dan ditanggungjawabi pihak lain.
Sedangkan asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain. Laporan Keuangan (LK) historis adalah asersi manajemen. Manajemen menyatakan bahwa LK sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum (PABU).
Ada Tiga jenis jasa atestasi:
  1. Audit atas Laporan Keuangan historis. Yaitu bentuk jasa atestasi dimana auditor menerbitkan suatu laporan tertulis yang berisi pendapat apakah Laporan Keuangan (LK) dalam semua hal yang material sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum di Indonesia.
  2. Review atas Laporan Keuangan historis. Banyak perusahaan non publik yang menerbitkan LK kepada berbagai pemakai, tetapi tidak bersedia membiayai audit atas LK tsb. Dalam kondisi seperti ini akuntan publik dapat membantu menyediakan jasa review. Audit dan review berbeda dalam hal luasnya pemeriksaan dan jaminan keakuratan. Audit dilaksanakan dengan pemeriksaan skala luas untuk mengumpulkan bahan bukti memadai dalam rangka memberikan jaminan yang tinggi atas keakuratan LK .
  3. Jasa Atestasi Lainnya. KAP, dewasa ini, mengembangkan jasa-jasa baru, misalnya atestasi atas LK prospektif (prakiraan dan proyeksi), data statistik atas hasil-hasil investasi untuk organisasi seperti reksa dana, karakteristik perangkat lunak komputer.

JASA ASSURANCE LAINNYA
Jasa Assurance Lainnya
Aktivitas Jasa
Pengendalian atas risiko yang berhubungan dengan investasi, mencakup kebijakan yang terkait dengan derivatif
Menilai proses dalam praktik investasi perusahaan untuk mengidentifikasi dan menentukan efektivitas proses tersebut.
Mystery shopping
Melakukan pembelian secara anonim untuk menilai upaya tenaga penjualan yang berhadapan dengan pelanggan dan prosedur yang mereka ikuti.
Penilaian risiko pengumpulan, pendistribusian, dan penyimpanan informasi digital
Menilai risiko keamanan dan pengendalian yang berkaitan dengan data elektronik, mencakup memadainya peyimpanan pendukung dan di luar lokasi.
Penilaian risiko kecurangan dan dindakan ilegal
Membuat profil risiko kecurangan dan menilai kecukupan sistem dan kebijakan perusahaan dalam mencegah serta mendeteksi kecurangan dan tindakan ilegal.
Kepatuhan pada kebijakan dan prosedur perdagangan
Menelaah transaksi antara rekanan dagang untuk menyakinkan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan perjanjian; mengidentifikasi risiko dalam perjanjian.
Kepatuhan pada perjanjian royalti hiburan
Menilai apakah royalti yang dibayarkan kepada seniman, pengarang, dan lainnya sesuai dengan perjanjian royalti.
Sertifikasi ISO 9000
Membuat sertifikasi yang menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi standar pengendalian mutu ISO 9000, yang membantu menyakinkan produk perusahaan bermutu tinggi.
Audit lingkungan
Menilai apakah kebijakan dan praktik perusahaan memastikan bahwa perusahaan tersebut memenuhi standar dan hukum lingkungan.
Sumber : Diadaptasi dari AICPA Special Committee on Assurance Services.

JASA NONASSURANCE
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh AP (Akuntan Publik) yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan atau bentuk lain dari keyakinan.
Ada Tiga jasa yang sering disediakan profesi Akuntan Publik:
  1. Jasa Akuntansi : Jasa akuntansi dapat diberikan melalui aktivitas pencatatan, penjurnalan, posting, jurnal penyesuain dan penyusunan laporan keuangan klien (jasa kompilasi) serta perancangan sistem akuntansi klien.
  2. Jasa Perpajakan : Meliputi pengisian surat laporan pajak, dan perencanaan pajak. Selain itu dapat bertindak sebagai penasehat dalam masalah perpajakan dan melakukan pembelaan bila perusahaan yang menerima jasa sedang mengalami permasalahan dengan kantor pajak.
  3. Jasa Konsultasi Manajemen : Jasa konsultasi manajemen atau management advisory services (MAS) merupakan fungsi pemberian konsultasi dengan memberikan saran dan bantuan teknis kepada klien untuk peningkatan penggunaan kemampuan dan sumber daya untuk mencapai tujuan perusahaan klien.

AKUNTAN PUBLIK BERSERTIFIKAT (CPA)
Pemakaian gelar Certified Public Accountant (CPA) diatur oleh Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2008 mengatur persyaratan untuk memperoleh dan mempertahankan izin berpraktik, baik untuk akuntan publik maupun Kantor Akuntan Publik (KAP).
Bila seseorang berencana menjadi akuntan publik (CPA), dia harus memahami persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan oleh Ikatan AKuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Menteri Keuangan. Sejalan dengan PMK 17/2008. IAPI diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan ujian CPA dan memberikan sertifikat CPA. Sebelumnya, hak tersebut diberikan kepada Ikatan AKuntan Indonesia (IAI). Ujian CPA yang diselenggarakan terakhir kali oleh IAI adalah pada Juli 2008. Setelah itu ujian CPA diselenggarakan oleh IAPI. Ujian CPA yang diselenggarakan pertama kalinya oleh IAPI diselenggarakan awal tahun 2009, empat kali setahun.
Sebagian besar profesional muda yang ingin menjadi CPA memulai karier mereka dengan bekerja pada sebuah KAP. Setelah menjadi CPA, banyak yang meninggalkan KAP asalnya dan bekerja di lingkungan industri, pemerintah atau pendidikan. Mereka dapat terus menjadi CPA tetapi sering kali melepas hak mereka untuk berpraktik sebagai auditor independen. Untuk mempertahankan hak berpraktik sebagai auditor independen, para CPA harus memenuhi persyaratan pendidikan berkelanjutan dan persyaratan lisensi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, wajar saja jika akuntan menjadi CPA tetapi tidak berpraktik sebagai auditor independen.



Sumber: 

Desi Nataliani
4EB26
28211139
~~ ETIKA PROFESI ~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar