Jasa
Assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Profesi Akuntan Publik
menyediakan jasa assurance mengenai informasi Laporan Keuangan historis kepada
masyarakat. Jasa ini dikenal dengan jasa Audit. Di Amerika jasa assurance yang
juga disediakan oleh profesi akuntan publik adalah jasa undian dan jasa kontes,
meliputi prakiraan keuangan. Dewasa ini kebutuhan masyarakat akan jasa
assurance tentang pengendalian web site semakin meningkat, dan profesi akuntan
publik dapat memenuhi kebutuhan ini.
JASA
ATESTASI
Salah satu tipe jasa assurance yang disediakan
profesi akuntan publik adalah jasa atestasi. Jasa Atestasi adalah jasa yang
diberikan oleh profesi akuntan publik dimana profesi akuntan publik akan mengeluarkan
laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan atas keandalan asersi tertulis yang
dibuat dan ditanggungjawabi pihak lain.
Sedangkan asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat
oleh satu pihak yang secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak
lain. Laporan Keuangan (LK) historis adalah asersi manajemen. Manajemen
menyatakan bahwa LK sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum (PABU).
Ada Tiga jenis jasa atestasi:
- Audit atas Laporan Keuangan historis. Yaitu bentuk jasa atestasi dimana auditor menerbitkan suatu laporan tertulis yang berisi pendapat apakah Laporan Keuangan (LK) dalam semua hal yang material sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum di Indonesia.
- Review atas Laporan Keuangan historis. Banyak perusahaan non publik yang menerbitkan LK kepada berbagai pemakai, tetapi tidak bersedia membiayai audit atas LK tsb. Dalam kondisi seperti ini akuntan publik dapat membantu menyediakan jasa review. Audit dan review berbeda dalam hal luasnya pemeriksaan dan jaminan keakuratan. Audit dilaksanakan dengan pemeriksaan skala luas untuk mengumpulkan bahan bukti memadai dalam rangka memberikan jaminan yang tinggi atas keakuratan LK .
- Jasa Atestasi Lainnya. KAP, dewasa ini, mengembangkan jasa-jasa baru, misalnya atestasi atas LK prospektif (prakiraan dan proyeksi), data statistik atas hasil-hasil investasi untuk organisasi seperti reksa dana, karakteristik perangkat lunak komputer.
JASA ASSURANCE LAINNYA
Jasa
Assurance Lainnya
|
Aktivitas
Jasa
|
Pengendalian
atas risiko yang berhubungan dengan investasi, mencakup kebijakan yang
terkait dengan derivatif
|
Menilai
proses dalam praktik investasi perusahaan untuk mengidentifikasi dan
menentukan efektivitas proses tersebut.
|
Mystery
shopping
|
Melakukan
pembelian secara anonim untuk menilai upaya tenaga penjualan yang berhadapan
dengan pelanggan dan prosedur yang mereka ikuti.
|
Penilaian
risiko pengumpulan, pendistribusian, dan penyimpanan informasi digital
|
Menilai
risiko keamanan dan pengendalian yang berkaitan dengan data elektronik,
mencakup memadainya peyimpanan pendukung dan di luar lokasi.
|
Penilaian
risiko kecurangan dan dindakan ilegal
|
Membuat
profil risiko kecurangan dan menilai kecukupan sistem dan kebijakan
perusahaan dalam mencegah serta mendeteksi kecurangan dan tindakan ilegal.
|
Kepatuhan
pada kebijakan dan prosedur perdagangan
|
Menelaah
transaksi antara rekanan dagang untuk menyakinkan bahwa transaksi tersebut
sesuai dengan perjanjian; mengidentifikasi risiko dalam perjanjian.
|
Kepatuhan
pada perjanjian royalti hiburan
|
Menilai
apakah royalti yang dibayarkan kepada seniman, pengarang, dan lainnya sesuai
dengan perjanjian royalti.
|
Sertifikasi
ISO 9000
|
Membuat
sertifikasi yang menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi standar pengendalian
mutu ISO 9000, yang membantu menyakinkan produk perusahaan bermutu tinggi.
|
Audit
lingkungan
|
Menilai
apakah kebijakan dan praktik perusahaan memastikan bahwa perusahaan tersebut
memenuhi standar dan hukum lingkungan.
|
Sumber : Diadaptasi dari AICPA Special Committee on
Assurance Services.
JASA NONASSURANCE
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh
AP (Akuntan Publik) yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan atau bentuk lain dari keyakinan.
Ada Tiga jasa yang sering disediakan profesi Akuntan
Publik:
- Jasa Akuntansi : Jasa akuntansi dapat diberikan melalui aktivitas pencatatan, penjurnalan, posting, jurnal penyesuain dan penyusunan laporan keuangan klien (jasa kompilasi) serta perancangan sistem akuntansi klien.
- Jasa Perpajakan : Meliputi pengisian surat laporan pajak, dan perencanaan pajak. Selain itu dapat bertindak sebagai penasehat dalam masalah perpajakan dan melakukan pembelaan bila perusahaan yang menerima jasa sedang mengalami permasalahan dengan kantor pajak.
- Jasa Konsultasi Manajemen : Jasa konsultasi manajemen atau management advisory services (MAS) merupakan fungsi pemberian konsultasi dengan memberikan saran dan bantuan teknis kepada klien untuk peningkatan penggunaan kemampuan dan sumber daya untuk mencapai tujuan perusahaan klien.
AKUNTAN
PUBLIK BERSERTIFIKAT (CPA)
Pemakaian gelar Certified Public Accountant (CPA)
diatur oleh Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2008
mengatur persyaratan untuk memperoleh dan mempertahankan izin berpraktik, baik
untuk akuntan publik maupun Kantor Akuntan Publik (KAP).
Bila seseorang berencana menjadi akuntan publik
(CPA), dia harus memahami persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan oleh Ikatan
AKuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Menteri Keuangan. Sejalan dengan PMK
17/2008. IAPI diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan ujian CPA dan
memberikan sertifikat CPA. Sebelumnya, hak tersebut diberikan kepada Ikatan
AKuntan Indonesia (IAI). Ujian CPA yang diselenggarakan terakhir kali oleh IAI
adalah pada Juli 2008. Setelah itu ujian CPA diselenggarakan oleh IAPI. Ujian
CPA yang diselenggarakan pertama kalinya oleh IAPI diselenggarakan awal tahun
2009, empat kali setahun.
Sebagian besar profesional muda yang ingin menjadi
CPA memulai karier mereka dengan bekerja pada sebuah KAP. Setelah menjadi CPA,
banyak yang meninggalkan KAP asalnya dan bekerja di lingkungan industri,
pemerintah atau pendidikan. Mereka dapat terus menjadi CPA tetapi sering kali
melepas hak mereka untuk berpraktik sebagai auditor independen. Untuk
mempertahankan hak berpraktik sebagai auditor independen, para CPA harus
memenuhi persyaratan pendidikan berkelanjutan dan persyaratan lisensi yang
telah ditetapkan. Oleh karena itu, wajar saja jika akuntan menjadi CPA tetapi
tidak berpraktik sebagai auditor independen.
Sumber:
Desi
Nataliani
4EB26
28211139
~~ ETIKA
PROFESI ~~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar