NPM : 28211139
Kelas : 2EB26
- Pengertian Koperasi
Koprasi adalah suatu badan usaha bersama yang di operasikan oleh beberapa
orang anggota yang bertujuan untuk menyejahterakan sesama anggotanya. Koprasi
ini berlandaskan ekonomi kekeluargaan oleh karena itu koprasi juga mengandung
unsur-unsur sosial di dalamnya.Karena bukan hanya untuk meningkatkan
perekonomian saja, koprasi juga dapat mempererat tali silahturahmi antar
anggota
Seperti yang ada pada UU pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa
perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dengan adanya
koprasi di suatu daerah juga dapat membantu perekonomian di daerah tersebut.
- Jenis Koperasi
- Koperasi primer : koprasi yang
anggotanya minimal 20 orang, koperasi ini biasanya terdapat di desa-desa yang
cakupan daerah kerjanya tidak luas seperti koperasi hasil tani
- Koperasi
sekunder : koperasi yang merupakan gabungan dari beberapa koperasi primer yang
cakupan kerjanya lebih luas.
- Prinsip Koperasi
- Gotong
Royong, kegiatan dilakukan bersama sama antar anggota untuk mencapai tujuan
bersamam, serta saling menjaga silahturahmi antar anggota koperasi
- Tolong
menolong, dapat membantu perekonomian para anggota koperasi yang membutuhkan,
sebagai pencapaian tujuan bersama antat anggota tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar