Rabu, 07 November 2012

Pengertian Koperasi

Nama : Desi Nataliani
NPM   : 28211139
Kelas  : 2EB26 


  • Pengertian Koperasi
Koprasi adalah suatu badan usaha bersama yang di operasikan oleh beberapa orang anggota yang bertujuan untuk menyejahterakan sesama anggotanya. Koprasi ini berlandaskan ekonomi kekeluargaan oleh karena itu koprasi juga mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Karena bukan hanya untuk meningkatkan perekonomian saja, koprasi juga dapat mempererat tali silahturahmi antar anggota 
Seperti yang ada pada UU pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dengan adanya koprasi di suatu daerah juga dapat membantu perekonomian di daerah tersebut.

  • Jenis Koperasi
-       Koperasi primer : koprasi yang anggotanya minimal 20 orang, koperasi ini biasanya terdapat di desa-desa yang cakupan daerah kerjanya tidak luas seperti koperasi hasil tani
-        Koperasi sekunder : koperasi yang merupakan gabungan dari beberapa koperasi primer yang cakupan kerjanya lebih luas.

  • Prinsip Koperasi
-        Gotong Royong, kegiatan dilakukan bersama sama antar anggota untuk mencapai tujuan bersamam, serta saling menjaga silahturahmi antar anggota koperasi
-        Tolong menolong, dapat membantu perekonomian para anggota koperasi yang membutuhkan, sebagai pencapaian tujuan bersama antat anggota tersebut


Tidak ada komentar:

Posting Komentar